Article Detail
Sosialisasi PYTK dan BPJS Ketenagakerjaan
Senin, 29/05/2017 Yayasan Tarakanita wilayah Lahat melaksanakan sosialisasi Peraturan Yayasan Tarakanita Tentang Karyawan (PYTK) dan BPJS Ketenagakerjaan yang dilaksanakan pada hari Sabtu (27/05) pada pukul 08.20 WIB. Sosialisasi ini diikuti oleh 120 karyawan Yayasan Tarakanita wilayah Lahat. Sosialisasi PYTK disampaikan oleh Kepala bagian SDM, Y. Wakijan dan Devisi Pendidikan, Heri Susilo. Sosialisasi ini diberikan bertujuan untuk memberikan kejelasan tentang Peraturan Yayasan tentang Karyawan yang perlu ditaati oleh seluruh karyawan. Materi sosialisasi meliputi beberapa hal mengenai pengertian kompetensi, karier, jenjang karier kompetensi, masa pembinaan jenjang karier kompetensi, evaluasi kompetensi, karya professional, dan perubahan-perubahan ketentuan dalam PYTK yang sudah disahkan tanggal 6 Oktober 2016. Sehingga para karyawan dapat mengerti tentang peraturan Yayasan Tarakanita yang telah diperbaharui.
Sebelum memulai sosialisasi PYTK, para karyawan mendengarkan dan berdiskusi tentang BPJS Ketenagakerjaan yang disampaikan oleh Agus Theodorus Parulian Marpaung selaku Kepala Kantor BPJS (badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan).
BPJS Ketenagakerjaan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan) merupakan program publik yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu dan penyelenggaraan nya menggunakan mekanisme asuransi sosial.
Sebagai Lembaga Negara yang bergerak dalam bidang asuransi sosial BPJS Ketenagakerjaan yang dahulu bernama PT Jamsostek (Persero) merupakan pelaksana undang-undang jaminan sosial tenaga kerja. Sebagai program publik, Jamsostek memberikan hak dan membebani kewajiban secara pasti (compulsory) bagi pengusaha dan tenaga kerja berdasarkan Undang-undang No.3 tahun 1992 mengatur Jenis Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK), sedangkan kewajiban peserta adalah tertib administrasi dan membayar iuran. Terkait JKK, program ini merupakan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja. Jika peserta atau pekerja mengalami kecelakaan maka BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan perlindungan berupa seluruh biaya perawatan di rumah sakit.
-
there are no comments yet